1. Carding
Carding adalah
berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain yang
diperoleh secara ilegal. Kejahatan seperti ini terjadi biasanya pelaku mencuri
data dari internet. Untuk sebutan pelaku Crading adalah Carder.
Carding juga memiliki istilah lain yaitu Cyberfroud atau
di dunia maya. Berdasarkan riset Clear Commerce Inc, sebuah perusahaan
teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS, Indonesia adalah peringkat
kedua setelah Ukraina yang memiliki Carder terbanyak.
2.
Hacking
Hacking adalah kegiatan
menerobos program komputer milik orang. Pelakunya disebut Hacker yang
memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu. Namun Hacker memiliki 2
jenis yaitu ada yang baik dan ada yang jahat.
Hacker baik akan memberi tahu kepada
programer yang komputernya diterobos, agar segera dapat diperbaiki. Sedangkan,
hacker yang jahat menerobos program orang lain untuk merusak dan mencuri
datanya.
3.
Defacing
Defacing adalah kegiatan
mengubah halaman situs. Tujuan dari defacing ada yang hanya sekedar
iseng untuk unjuk
kebolehan, dan ada juga yang mencuri data untuk dijual kepada pihak lain.
4.
Cracking
Cracking adalah hacking
untuk tujuan jahat. Pelakunya di sebut Cracker. Cracker adalah Hacker bertopi hitam
(black hat hacker). Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain,
hacker lebih fokus pada prosesnya sedangkan cracker lebih fokus untuk menikmati
hasilnya.
Itulah beberapa macam kejahatan dalam dunia internet yang
dapat merusak sebuah website, selain pelaku ada juga jenis virus yang dapat
merusak sistem operasi sebuah website. Tetap selalu jaga keamanan website yang
kita miliki agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar