1. Carding
Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain yang diperoleh secara ilegal. Kejahatan seperti ini terjadi biasanya pelaku mencuri data dari internet. Untuk sebutan pelaku Crading adalah Carder.
Carding juga memiliki istilah lain yaitu Cyberfroud atau di dunia maya. Berdasarkan riset Clear Commerce Inc, sebuah perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS, Indonesia adalah peringkat kedua setelah Ukraina yang memiliki Carder terbanyak.

2. Hacking
Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang. Pelakunya disebut Hacker yang memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu. Namun Hacker memiliki 2 jenis yaitu ada yang baik dan ada yang jahat.
Hacker baik akan memberi tahu kepada programer yang komputernya diterobos, agar segera dapat diperbaiki. Sedangkan, hacker yang jahat menerobos program orang lain untuk merusak dan mencuri datanya.

3. Defacing
Defacing adalah kegiatan mengubah halaman situs. Tujuan dari defacing ada yang hanya sekedar
iseng untuk unjuk kebolehan, dan ada juga yang mencuri data untuk dijual kepada pihak lain.

4. Cracking
Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Pelakunya di sebut Cracker. Cracker adalah Hacker bertopi hitam (black hat hacker). Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, hacker lebih fokus pada prosesnya sedangkan cracker lebih fokus untuk menikmati hasilnya.
Itulah beberapa macam kejahatan dalam dunia internet yang dapat merusak sebuah website, selain pelaku ada juga jenis virus yang dapat merusak sistem operasi sebuah website. Tetap selalu jaga keamanan website yang kita miliki agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar