Nama : Muhammad Sigit P
Kls : 1KB07
Dosen : Ahmad Nasher
Sebelum EYD, Lembaga Bahasa dan Kesusastraan, (sekarang
Pusat Bahasa), pada tahun 1967 mengeluarkan Ejaan Baru (Ejaan LBK). Ejaan
Baru pada dasarnya merupakan lanjutan dari usaha yang telah dirintis oleh
panitia Ejaan Malindo. Para
pelaksananya pun di samping terdiri dari panitia Ejaan LBK, juga dari panitia
ejaan dari Malaysia. Panitia itu berhasil merumuskan suatu konsep ejaan yang
kemudian diberi nama Ejaan Baru. Panitia itu bekerja atas dasar surat keputusan
menteri pendidikan dan kebudayaan no.062/67, tanggal 19
September 1967.
23
Mei 1972,
sebuah pernyataan bersama ditandatangani oleh Menteri Pelajaran Malaysia Tun
Hussein Onn dan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Indonesia, Mashuri.
Pernyataan bersama tersebut mengandung persetujuan untuk melaksanakan asas yang
telah disepakati oleh para ahli dari kedua negara tentang Ejaan Baru dan Ejaan
yang Disempurnakan. Pada tanggal 16 Agustus
1972, berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1972, berlakulah sistem ejaan Latin bagi bahasa
Melayu ("Rumi" dalam istilah bahasa Melayu Malaysia) dan bahasa
Indonesia. Di Malaysia, ejaan baru bersama ini dirujuk sebagai Ejaan Rumi Bersama
(ERB). Pada waktu pidato kenegaraan untuk memperingati Hari Ulang Tahun
Kemerdakan Republik Indonesia yang ke XXVII, tanggal 17 Agustus
1972 diresmikanlah
pemakaikan ejaan baru untuk bahasa Indonesia oleh Presiden Republik Indonesia.
Dengan Keputusan Presiden No. 57 tahun 1972, ejaan tersebut dikenal dengan nama
Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD). Dan digunakan sejak maret 1947
Selanjutnya pada tanggal 12 Oktober
1972, Panitia
Pengembangan Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan menerbitkan buku "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang
Disempurnakan" dengan penjelasan kaidah penggunaan yang lebih luas.
Setelah itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 27 Agustus 1975 Nomor 0196/U/1975
memberlakukan "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang
Disempurnakan" dan "Pedoman Umum Pembentukan Istilah".
Revisi
1987 & 2009
Pada tahun 1987, Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 0543a/U/1987 tentang Penyempurnaan "Pedoman Umum Ejaan
Bahasa Indonesia yang Disempurnakan". Keputusan menteri ini menyempurnakan
EYD edisi 1975
Pada tahun 2009, Menteri
Pendidikan Nasional mengeluarkan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang
Disempurnakan. Dengan dikeluarkannya peraturan menteri ini, maka EYD edisi 1987 diganti dan
dinyatakan tidak berlaku lagi
Perbedaan
Dengan Ejaan Sebelumnya
- Penggunaan huruf tebal. Dalam EYD, fungsi huruf tebal ada tiga, yaitu menuliskan judul buku, bab, dan semacamnya, mengkhususkan huruf, serta menulis lema atau sublema dalam kamus. Dalam EBI, fungsi ketiga dihapus.
- Penambahan huruf vokal diftong.
Pada EYD, huruf diftong hanya tiga yaitu ai, au, oi, sedangkan pada EBI,
huruf diftong ditambah satu yaitu ei (misalnya pada kata geiser dan
survei).
Contoh
"tj" menjadi "c" : tjutji → cuci
"dj" menjadi "j": djarak → jarak
"j" menjadi "y" : sajang → saying
"nj" menjadi "ny" : njamuk → nyamuk
"sj" menjadi "sy" : sjarat → syarat
"ch" menjadi "kh": achir → akhir
Hal-Hal Yang
di atur dalam EYD
·
Penulisan huruf, termasuk huruf
kapital dan huruf miring.
·
Penulisan kata.
·
Penulisan tanda baca.
·
Penulisan singkatan dan akronim.
·
Penulisan angka dan lambang
bilangan.Penulisan unsur serapan.]
Kesimpulan
Ejaan Yang Disempurnakan adalah ejaan bahasa Indonesia yang berlaku dari tahun 1972 sampai 2015. Dan Telah di revisi mulai dari 1987 yang menyempurnakan edisi 1975 & 2009 yang menyempurnakan edisi 1975. Hal yang di atur dalam penulisan EYD adalah huruf (huruf capital dan miring), kata, tanda baca, singkatan, angka, lambang bilangan serta unsur serapan. Pada awalnya EYD adalah Ejaan baru yang di buat pada 1967 oleh Lembaga Bahasa dan Kesusastraan (Pusat Bahasa) dan melewati beberapa penyempurnaan hingga 2015
Sumber : Refresnsi 1 : https://id.wikipedia.org/wiki/Ejaan_yang_Disempurnakan
Refresnsi 2 : http://www.markijar.com/2017/05/pedoman-ejaan-yang-disempurnakan-eyd.html
Ejaan Yang Disempurnakan adalah ejaan bahasa Indonesia yang berlaku dari tahun 1972 sampai 2015. Dan Telah di revisi mulai dari 1987 yang menyempurnakan edisi 1975 & 2009 yang menyempurnakan edisi 1975. Hal yang di atur dalam penulisan EYD adalah huruf (huruf capital dan miring), kata, tanda baca, singkatan, angka, lambang bilangan serta unsur serapan. Pada awalnya EYD adalah Ejaan baru yang di buat pada 1967 oleh Lembaga Bahasa dan Kesusastraan (Pusat Bahasa) dan melewati beberapa penyempurnaan hingga 2015
- Pada tahun 1987, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0543a/U/1987 tentang Penyempurnaan "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan". Keputusan menteri ini menyempurnakan EYD edisi 1975
- Pada tahun 2009, Menteri Pendidikan Nasional mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan. Dengan dikeluarkannya peraturan menteri ini, maka EYD edisi 1987 diganti dan dinyatakan tidak berlaku lagi
Sumber : Refresnsi 1 : https://id.wikipedia.org/wiki/Ejaan_yang_Disempurnakan
Refresnsi 2 : http://www.markijar.com/2017/05/pedoman-ejaan-yang-disempurnakan-eyd.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar