Pengertian Ketahanan Nasional Secara etimologis, istilah ketahanan berasal dari kata dasar “tahan” yang berarti tabah, penderitaan, kuat, dapat menguasai diri, gigih, dan tidak mengenal menyerah. Ketahanan Nasional adalah keuletan dan daya tahan suatu bangasa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional yang ditujukan untuk menghadapi segala ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup negara.
B. Pengertian konsepsi ketahanan nasional Konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan peyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang dan selaras dalam aspek kehidupan berlandaskan UUD 1945 dan wawasan nusantara
Tiga Wujud atau wadah konsepsi nasional :
- Ketahanan Nasional Sebagai metode
- Ketahanan Nasional Sebagai Kondisi
- Ketahanan Nasional Sebagai doktrin dasar nasional
- Ketahanan Nasional Sebagai metode
- Ketahanan Nasional Sebagai Kondisi
- Ketahanan Nasional Sebagai doktrin dasar nasional
UNDANG UNDANG YANG TERKAIT :
-- Undang-undang nomor 20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan negara Republik Indonesia yang terdiri atas komponen dasar, komponen utama, komponen khusus dan komponen pendukung
- UU
No. 3/2002 tentang
pertahanan
negara
(Haneg)-- Undang-undang nomor 20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan negara Republik Indonesia yang terdiri atas komponen dasar, komponen utama, komponen khusus dan komponen pendukung
- Amandemen UU 1945 pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3. masalah bela negara dan pertahanan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia- Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara.
HAKIKAT KETAHANAN NASIONAL DAN HAKIKAT KONSEPSI KETAHANAN NASIONAL :
- Hakikat
Ketahanan
Nasional
Indonesia adalah
keuletan
dan
ketangguhan
bangsa
yang mengandung
kemampuan
mengembangkan
kekuatan
nasional
untuk
dapat
menjamin
kelangsungan
hidup
bangsa
dan
negara
dalam
mencapai
tujuan
nasional.
-Hakikat
konsepsi
nasional
Indonesia adalah
pengaturan
dan
penyelenggaraan
kesejahteraan
dan
keamanan
secara
seimbang,
serasi
dan,
selaras
dalam,
seluruh
aspek,kehidupan
nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar