Pengertian Ketahanan Nasional Secara etimologis, istilah ketahanan berasal dari kata dasartahan” yang berarti tabah, penderitaan, kuat, dapat menguasai diri, gigih, dan tidak mengenal menyerah. Ketahanan Nasional adalah keuletan dan daya tahan suatu bangasa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional yang ditujukan untuk menghadapi segala ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup negara.

B. Pengertian konsepsi ketahanan nasional Konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan peyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang dan selaras dalam aspek kehidupan berlandaskan UUD 1945 dan wawasan nusantara
 Tiga Wujud atau wadah konsepsi nasional :
- Ketahanan Nasional Sebagai metode
- Ketahanan Nasional Sebagai Kondisi
-
Ketahanan Nasional Sebagai doktrin dasar nasional
UNDANG UNDANG YANG TERKAIT :
-
- Undang-undang nomor 20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan negara Republik Indonesia yang terdiri atas komponen dasar, komponen utama, komponen khusus dan komponen pendukung
- UU No. 3/2002 tentang pertahanan negara (Haneg)
-
Amandemen UU 1945 pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3. masalah bela negara dan pertahanan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara.

 HAKIKAT KETAHANAN NASIONAL DAN HAKIKAT KONSEPSI KETAHANAN NASIONAL :
Hakikat Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional.
-Hakikat konsepsi nasional Indonesia adalah pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi dan, selaras dalam, seluruh aspek,kehidupan nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar