- Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri dari sosial, ekonomi, politik, agama dan kebudayaan
- Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing
- Keinginan dalam kemandirian, keunggulan dan individualisme
- Keinginan untuk menonjol diantara bangsa lainnya dalam mengejar kehormatan dan pengaruh
Pengertian Negara secara umum adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain, Negara terbagi 2 yaitu :
- Negara Kesatuan (Unitaris)
- Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat (Federasi) Adalah Negara serikat merupakan bentuk negara yang didalamnya terdapat beberaoa negara yang disebut negara bagian. Negara - negara tersebut ada yang merupakan penggabungan diri atau hasil pemekeran bagian. Dalam negara serikat, dikenal 2 macam pemerintahan didalamnya yaitu pemerintahan federal dan pemerintahan negara bagian. Pemerintahan federal biasanya mengatur urusan bersama dari semua anggota negara bagian seperti hubungan Internasional, pertahanan, mata uang, dan komunikasi
Ciri-Ciri Negara Kesatuan (Unitaris)
1. Hanya terdiri satu undang-undang dasar, kepala negara, dewan menteri dan dewan perwakilan rakyat.
2. Kedaulatan negara mencakup kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar yang telah ditandatangani oleh pemerintah bagian pusat.
3. Menganut dua sistem, yaitu sentralistik atau dari pusat dan desentralistik atau dari daerah.
4. Hanya menggunakan satu kebijakan terhadap masalah yang dihadapi seperti ekonomi, sosial, politik, budaya, keamanan dan pertahanan.
Ciri-Ciri Negara Serikat (Federasi)
1. Kepala negara yang telah dipilih rakyat dan bertanggung jawab terhadap rakyatnya.
2. Kepala negara memiliki hak veto yang dapat diajukan oleh parlemen.
3. Masing-masing negara bagian mempunyai kekuasaan asli namun tidak memiliki kedaulatan.
4. Tiap-tiap negara bagian mempunyai wewenang menyusun undang-undang dasar sendiri.
5. Pemerintah pusat mempunyai kedaulatan terhadap negara bagian dalam urusan dalam maupun luar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar